Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SIAP BERBAGI PRAKTIK BAIK BERSAMA MENUJU PROFIL PELAJAR PANCASILA

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dicairakan setiap bulan apa setiap tiga bulan ?

 

Pengawas Muda, Sumenep, Desas desus wacana pencairan sertifikasi guru saat ini hangat dibicarakan dikalangan guru, seiring kebijakan baru yang akan dilakukan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yakni proses pencairannya akan ditransfer langsung / disalurkan dari pusat ke rekening bank penerima, dimana sebelumnya proses pencairannya masih melalui Pemerintah Daerah masing-masing.

Hal itu sudah termaktub dalam pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 4 tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhnis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang berbunyi “ tunjangan profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan”.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa guru yang sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan akan mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan sebesar gaji pokok masing masing guru, adapun persyaratan bagi penerima tunjangan diantaranya harus :

1.    Memiliki sertifikat pendidik

2.    Berstatus sebagai guru ASN Daerah dibawah binaan kementerian

3.    Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4.    Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian

5.    Melaksanakan tugas mengajar dan / atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6.    Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyartkan sesuai dengan bentuk satuan Pendidikan.

7.    Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.serta persyaratan lainnya.

Selain persyratan diatas tentu masih ada beberapa langkah dan kewajiban yang harus dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan melaui operator Simtun dalam hal validasi data dan rekomendasi penerima maupun dari masing-masing guru baik melalui update data di dapodik maupun validitasnya pada info GTK sehingga SKTP tidak ada masalah.

Terkait penyaluran tunjangan tersebut telah diatur pada pasal 6 ayat 1 yakni  diberikan/disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan kemeterian.

Oleh sebab itu, yang selama ini menjadi pertanyaan oleh kalangan guru penerima tunjangan tentu dengan peraturan tersebut sudah jelas penyalurannya di lakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau lebih dikenal per triwulan bukan disalurkan setiap bulan..

Adapaun jadwal pembayaran sesuai peraturan ini dilakukan sebanyak 4 kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Untuk pembayaran triwulan I dijadwalkan mulai bulan Maret, triwulan II mulai bulan Juni, triwulan III mulai bulan September dan triwulan IV mulain bulan November.

Untuk lebih jelasnya silahkan bapak/ibu baca dan fahami petunjuk tekhnis penyaluran tunjangan dengan cara download

Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah Shamylona

Posting Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru (TPG) dicairakan setiap bulan apa setiap tiga bulan ?"