Samakah Hukuman Disiplin yang diberikan pada PNS dan PPPK apabila terjadi Alpa / tidak masuk kerja ?
Pengawas Muda, Sumenep, Sebagaimana bunyi pasal 1 Undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun seiring berjalan pada praktiknya adakalanya regulasi dan peraturan yang digunakan berbeda, khusunya berkaitan dengan disiplin ASN, untuk PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor.94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan diperjelas melalui peraturan pelaksananya yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 6 tahun 2022, sedangkan untuk PPPK sebagaimana ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; maka terbitlah Permendikbudristek nomor 13 tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berikut kami rinci poin-poin yang ada dalam Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permendikbudristek nomor 13 tahun 2023 tentang Disiplin PPPK khusus berkaitan dengan Masuk dan jam Kerja ASN serta sanksinya :.
v Terkait Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin sama-sama terdiri atas :
a. Hukuman Disiplin ringan
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat
Ø Khusus PNS
1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
Ø Khusus PPPK
· Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung pada tahun berkenaan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
o Pelanggaran ini termasuk dalam hukuman disiplin ringan
Ø . Khusus PNS
1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Ø Khusus PPPK
· Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 4 (empat) hari kerja yang dihitung pada tahun berkenaan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan
o Pelanggaran ini termasuk dalam hukuman disiplin sedang
Ø . Khusus PNS
1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
4. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ø Khusus PPPK
· Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih yang dihitung pada tahun berkenaan; dijatuhi hukuman disiplin berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
o Pelanggaran ini termasuk dalam hukuman disiplin berat
Setelah membaca dan memahami bersama terkait peraturan diatas semoga menambah motivasi kita dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dan keberadaan kita sebagai Aparatur Sipil Negara bermanfaat untuk sesame, utamanya pada bangsa dan negara.
Untuk lebih jelasnya bapak/ibu silahkan download dan baca :
Posting Komentar untuk "Samakah Hukuman Disiplin yang diberikan pada PNS dan PPPK apabila terjadi Alpa / tidak masuk kerja ?"