Masihkah Baju Dinas ASN Pria di Tahun 2025 tidak dimasukkan ke dalam celananya?
yuk sejenak kita baca bersama .......!
Pengawas Muda, Sumenep, Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu kita setiap tingkah laku dan tindakan bahkan tata cara menggunakan pakaian setiap hari selama jam kerja telah diatur oleh pemerintah, mengingat pakaian dinas itu merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa aparatur sipil negara, sehingga penggunaan pakaian dinas perlu ditetapkan dan diatur secara lengkap oleh pemerintah agar terjadi keseragaman dan ketertiban diantara pegawai baik di lingkungan kementerian dalam negeri maupun pemerintah daerah.
Untuk tahun sebelumnya dasar pengggunaan pakaian dinas diatur melaui Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2020.
Namun tertanggal 24 Juli 2024 telah terbit peraturan terbaru yakni Permendagri No.10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementetian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan terbaru ini terdapat pasal yang mencolok dan berbeda dengan peraturan sebelumnya yakni di pasal 5 dan 6 di ayat 3 yang secara tegas menyatakan bahwa " pakaian dinas harian Khaki dan baju putih kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana."
Dengan pasal baru tersebut, kita sebagai ASN yang baik tentu harus melaksanakan dan menerapkan sesuai pasal demi pasal yang ada.
Dalam rangka memastikan peraturan menteri berjalan secara maksimal dan diterapkan dengan baik, biasanya pemerintah daerah akan menindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati.
Untuk lebih jelas tentang jenis dan model baju serta atribut yang digunakan pegawai ASN silahkan download peraturan ini.
Nampaknya ada yang perlu dikoreksi dari tulisan yang dicetak bold dan cetak miring, yang merupakan kutipan dari ayat 3, pada naskah aslinya tidak disebutkan "baju putih", yg dibahas pada ayat 3 hanya baju khaki kemeja lengan pendek.
BalasHapus